Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan penghasilan bulanan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah. Kebijakan ini ditetapkan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 pada 2 Juli 2024.

Dengan adanya Perpres baru ini, penghasilan per bulan Kepala Perwakilan Ombudsman meningkat dari Rp 11.596.000 menjadi Rp 18.535.000.

Kenaikan ini merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2017, yang dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah.

”Bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2O17 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah,” demikian bunyi pertimbangan kenaikan penghasilan dalam Perpres 69 tahun 2024, Kamis (4/7/2024).

Selain kenaikan penghasilan, Perpres ini juga mengatur hak-hak lain yang diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah, termasuk tunjangan transportasi dan jaminan sosial.

Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 2.250.000 per bulan, dengan ketentuan tunjangan ini diberikan berdasarkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah. Namun, tunjangan ini tidak akan diberikan jika Kepala Perwakilan sudah mendapatkan kendaraan dinas.

Untuk jaminan sosial, Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta menunjang kinerja Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Komentar