Rabu, 19 November 2025

Murianews, CirebonPegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Setibanya di Cirebon pada Selasa (9/7/2024) sore, Pegi Setiawan langsung disambut hangat oleh keluarga dan warga setempat yang telah memadati kediamannya.

”Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa, dan keluarga,” ujar Pegi Setiawan di Cirebon dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024).

Pegi Setiawan berharap dukungan yang diberikan kepadanya dapat membantunya memulai lembaran baru dalam hidup setelah melalui masa sulit.

Ia menyampaikan jika untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung maupun di tempat lain.

Selain itu, Pegi Setiawan juga mengungkapkan niatnya untuk bersedekah ke Musala atau Masjid terdekat sebagai ungkapan syukur setelah terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.

”Sebagai ungkapan syukur, saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.

Kartini, ibu Pegi Setiawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada anaknya hingga dinyatakan bebas. Ia juga menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.

”Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap Kartini.

Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler