Digodok DPR: Wantimpres Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Cholis Anwar
Rabu, 10 Juli 2024 09:24:00
Murianews, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dan akan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Jika disahkan, Dewan Pertimbangan Presiden akan berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Pengambilan keputusan ini berlangsung dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Tak ada fraksi yang menolak terkait Revisi UU tentang Wantimpres.
”Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat dikutip dari Antara. Forum rapat pun menyetujui hal tersebut.
Supratman menyatakan draf RUU Wantimpres ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk persetujuan. Jika disetujui di paripurna, RUU ini akan dibawa ke pemerintah untuk dipertimbangkan ulang.
”Dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR. Kalau paripurna terdekat menyetujui, ini berarti akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta DIM-nya, setuju atau tidak,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan beberapa poin penting dalam Revisi UU Wantimpres tersebut. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
”Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” ungkap Supratman.
Perubahan nomenklatur ini, menurut Supratman, berasal dari aspirasi fraksi-fraksi di DPR. Meski nomenklaturnya berubah, fungsinya tetap sama.
”Aspirasi dari semua fraksi menyetujui perubahan ini, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah,” tambah Supratman.
Poin penting lainnya yang disampaikan Supratman adalah terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Awalnya, Wantimpres dibatasi hanya 8 orang, namun kini jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
”Jika di UU lama anggota Wantimpres hanya delapan, sekarang diserahkan kepada presiden untuk menyesuaikan dengan kebutuhannya, sehingga presiden bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik,” ujar Supratman.



