Murianews, Bandung – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan kepada pihak kepolisian untuk segera mengejar pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang hingga kini masih berkeliaran. Bahkan pihaknya mengaku siap membantu menemukan tiga orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.
”Saya tidak akan rela jika pelaku sebenarnya masih bisa berkeliaran bebas. Saya akan menggunakan semua jaringan yang saya miliki. Sebagai mantan tentara, saya memiliki akses ke teman-teman dari intelijen dan sumber informasi lainnya. Kami akan mencari informasi yang sebenar-benarnya,” kata Marwan.
Marwan menyatakan bahwa kliennya, Pegi Setiawan, yang telah dibebaskan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), bukanlah Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak dari pembunuhan Vina.
”Saya telah berulang kali menyampaikan, jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman yang salah. Pegi Perong ini memang terlibat dengan geng motor dan masih berkeliaran," tambahnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan tersebut menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 tidak sah dan batal demi hukum.
”Berdasarkan 115 halaman putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) siang, hakim tunggal memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan,” ujar Eman Sulaeman.



