Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019-2023 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun,” ungkap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan pada hari Kamis (11/7/2024) dikutip dari Antara.

Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Dalam keputusannya, SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider 2 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler