Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian gaji PNS. Penyesuaian itu seperti yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
”Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” kata Airlangga dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Namun, terkait persentase kenaikan gaji PNS tersebut, Airlangga mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
”Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS),” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan KEM-PPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024. Dalam dokumen tersebut, diuraikan berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Sri Mulyani menyatakan bahwa KEM-PPKF 2025 disiapkan pada masa transisi, yang nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025.
Fokus utama dari kebijakan ini termasuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, memperkuat implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pengaturan kerja yang fleksibel.
Selain itu, peningkatan kualitas belanja pegawai akan tetap menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN.
Kebijakan ini juga mencakup reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS, serta menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.



