Menag Yaqut dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK
Cholis Anwar
Rabu, 31 Juli 2024 21:39:00
Murianews, Jakarta – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, khususnya mengenai pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Ketua GAMBU, Arya menyampaikan laporan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). Ia menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
”Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arya dikutip dari Suara.com, Rabu (31/7/2024).
Menurut Arya, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
”Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” tambah Arya.
Ia menjelaskan, pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag pada 27 November 2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 221.720 adalah jemaah haji reguler dan 19.280 adalah jemaah haji khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
”Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” jelas Arya.
Selain melaporkan ke KPK, Arya juga mendorong Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara jelas.
”Bahkan, dia menyebut persoalan ini butuh atensi khusus dari Presiden RI Joko Widodo dengan mereshuffle Menteri Agama,” pungkas Arya.
Murianews, Jakarta – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, khususnya mengenai pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Ketua GAMBU, Arya menyampaikan laporan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). Ia menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
”Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arya dikutip dari Suara.com, Rabu (31/7/2024).
Menurut Arya, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
”Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” tambah Arya.
Ia menjelaskan, pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag pada 27 November 2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 221.720 adalah jemaah haji reguler dan 19.280 adalah jemaah haji khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
”Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” jelas Arya.
Selain melaporkan ke KPK, Arya juga mendorong Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara jelas.
”Bahkan, dia menyebut persoalan ini butuh atensi khusus dari Presiden RI Joko Widodo dengan mereshuffle Menteri Agama,” pungkas Arya.