Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja
Cholis Anwar
Senin, 5 Agustus 2024 09:05:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), secara resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 103 PP tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain: sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.
”Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Selain itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
”Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5).
Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
”Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Upaya kesehatan reproduksi ini dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing. Selain itu, upaya ini dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial.



