Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Cholis Anwar
Selasa, 20 Agustus 2024 14:12:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
”Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah jika memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah dan memiliki kursi di DPRD.
Namun, dengan keputusan ini, aturan tersebut tidak lagi berlaku, membuka peluang bagi partai tanpa kursi DPRD untuk tetap mengajukan calon.
Berikut adalah beberapa ketentuan baru yang ditetapkan MK untuk pemilihan kepala daerah:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan hingga 2 juta jiwa: Suara sah minimal 10%
- Provinsi dengan 2-6 juta jiwa: Suara sah minimal 8,5%
- Provinsi dengan 6-12 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%
- Provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%
Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
- Kabupaten/Kota dengan hingga 250 ribu jiwa: Suara sah minimal 10%
- Kabupaten/Kota dengan 250-500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5%
- Kabupaten/Kota dengan 500 ribu-1 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%
- Kabupaten/Kota dengan lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%



