Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada 2024 Wajib Lapor Sebelum 17 Juli
Cholis Anwar
Kamis, 11 Juli 2024 12:16:00
Murianews, Jakarta – Penjabat atau Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024, wajib lapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelum 17 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Nasional XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
”Masa pemberitahuan ditunggu hingga 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran peserta Pilkada dimulai pada 27 Agustus 2024. Jadi informasikan kepada saya,” ujar Tito dikutip dari Antara.
Menurut Tito, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan kewajiban para Pj kepala daerah untuk mengundurkan diri sebelum menjadi peserta Pilkada 2024. Pengunduran diri harus dilakukan sebelum 22 September 2024.
”Seorang pj kepala daerah punya hak politik untuk dipilih, tetapi ada aturan lain, yakni mengundurkan diri sebelum 22 September,” tegas Tito.
Tito mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 10 pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri untuk ikut dalam Pilkada 2024.
Ia menilai wajar jika ada penjabat kepala daerah yang ingin berkontestasi dalam Pilkada 2024, namun pemberitahuan terlebih dahulu tetap perlu dilakukan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mempersiapkan pengganti para pj tersebut.
”Kami butuh waktu untuk siapkan pengganti. Harus surati DPRD, gubernur untuk bisa dapatkan masukan, lalu ada sidang pra TPA dengan KPK dan PPATK apakah ada kasus hukum atau tidak,” jelas Tito.
Tito menambahkan, meskipun para penjabat kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri, mereka tetap harus bekerja sampai ada surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian sebagai penjabat kepala daerah.
”Sebelum terbit SK, para pj kepala daerah tetap bekerja,” tambahnya.



