Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luqman Hakim, secara tegas memilih untuk tidak menghadiri rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada yang dijadwalkan untuk disahkan.

Luqman menyatakan pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara terburu-buru tanpa memberi ruang partisipasi publik yang memadai. Ia juga menilai bahwa proses ini bertentangan dengan prinsip demokrasi karena berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

”Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak,” tegas Luqman dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Luqman menegaskan bahwa dirinya kini berada di sisi yang sama dengan mahasiswa, akademisi, individu, hingga organisasi penggiat demokrasi yang menolak RUU Pilkada tersebut. Ia menyatakan, rakyat Indonesia saat ini sedang bergerak melawan rekayasa yang dianggapnya sebagai upaya untuk mengubah konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rapat paripurna terkait RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini ditunda. Dasco menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat tidak memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib yang berlaku.

Dasco menjelaskan, pada awalnya rapat hanya dihadiri oleh 86 orang anggota DPR, dengan 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Angka ini berbeda dari jumlah anggota yang disebutkan Dasco saat membuka rapat, yaitu 89 orang.

”Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” ujar Dasco.

Komentar

Terpopuler