Cegah Mpox, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Isi Aplikasi SatuSehat
Cholis Anwar
Rabu, 28 Agustus 2024 17:05:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mewajibkan penggunaan aplikasi SatuSehat bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini menyusul semakin merebahnya virus cacar monyet atau Mpox.
Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (wHO) telah penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia akibat mewabahnya Mpox ini.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Kesehatan (Menkes) terkait penerapan SatuSehat Health Pass, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024.
Surat edaran ini, yang mulai berlaku pada 27 Agustus 2024, mengatur penggunaan SatuSehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia.
”Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang, baik personel penerbangan maupun penumpang, yang melakukan perjalanan luar negeri menuju Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).
Kristi menekankan pentingnya sosialisasi kepada semua pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan domestik dan asing yang melayani rute internasional.
Maskapai tersebut diinstruksikan untuk menginformasikan kepada penumpang dan personel penerbangan tentang kewajiban mengisi formulir SatuSehat Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id sebelum keberangkatan dari bandara asal.
Selain itu, Kristi meminta agar maskapai penerbangan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika muncul masalah dalam pengisian formulir SatuSehat Health Pass di bandara kedatangan, serta dalam rangka pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Untuk penyelenggara bandara yang berstatus sebagai bandara internasional, Kristi menegaskan pentingnya berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan guna mencegah penularan Mpox dan menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit tersebut di bandara kedatangan.
”Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Semua pihak harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kristi.



