Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelaah laporan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi jika laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penelaahan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
”Pelaporan dari saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” ujar Tessa dikutip dari Antara Rabu (3/9/2024).
Tessa menjelaskan, KPK saat ini sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut.
”Jika ada kekurangan, tentu akan dimintakan kepada pelapor untuk melengkapi. Saat ini posisinya seperti itu,” jelasnya.
Menanggapi tudingan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur penanganan laporan ini, Tessa menegaskan semua laporan yang diterima akan diperlakukan sama.
”Setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti jika alat buktinya lengkap. Semua warga negara di Indonesia tidak dibeda-bedakan,” tegasnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Boyamin Saiman dan Ubaidilah Badrun pada Rabu (28/8/2024), dengan tuduhan Kaesang menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang melibatkan Kaesang Pangarep.
”Kita harus melihat Kaesang dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, mengingat status keluarganya,” ujar Nawawi.
Nawawi menekankan, meskipun Kaesang bukan pejabat publik, KPK tetap berwenang untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini.
”Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen hukum seperti trading influence atau perdagangan pengaruh, yang bisa jadi terkait dengan jabatan yang disandang oleh kerabatnya,” katanya.



