PSI Pastikan Kaesang Tidak Maju di Pilkada 2024
Cholis Anwar
Sabtu, 24 Agustus 2024 16:13:00
Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Hal ini diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.
”Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menegaskan, Kaesang akan taat pada konstitusi dan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK. Ia mengungkapkan, selama ini banyak yang menanyakan kemungkinan Kaesang untuk maju dalam Pilkada di Jakarta atau Jawa Tengah, terutama setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon gubernur.
Meskipun proses judicial review ke MA tidak terkait langsung dengan Kaesang, Raja Juli memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
”Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus terbaik di Amerika Serikat,” jelasnya.
Meski demikian, Raja Juli mengakui bahwa ada dorongan internal di PSI yang sempat mendesak Kaesang untuk memanfaatkan kesempatan maju dalam Pilkada, terutama setelah keputusan MA terkait syarat usia kandidat.
Namun, hingga menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan apakah akan mengambil kesempatan untuk maju sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Sebelumnya, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada sempat tertutup karena tidak memenuhi persyaratan usia, setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada gagal disahkan oleh DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan MK yang diketok pada 20 Agustus lalu.
Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menetapkan bahwa syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Hal ini diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.
”Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menegaskan, Kaesang akan taat pada konstitusi dan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK. Ia mengungkapkan, selama ini banyak yang menanyakan kemungkinan Kaesang untuk maju dalam Pilkada di Jakarta atau Jawa Tengah, terutama setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon gubernur.
Meskipun proses judicial review ke MA tidak terkait langsung dengan Kaesang, Raja Juli memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
”Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus terbaik di Amerika Serikat,” jelasnya.
Meski demikian, Raja Juli mengakui bahwa ada dorongan internal di PSI yang sempat mendesak Kaesang untuk memanfaatkan kesempatan maju dalam Pilkada, terutama setelah keputusan MA terkait syarat usia kandidat.
Namun, hingga menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan apakah akan mengambil kesempatan untuk maju sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Sebelumnya, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada sempat tertutup karena tidak memenuhi persyaratan usia, setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada gagal disahkan oleh DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan MK yang diketok pada 20 Agustus lalu.
Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menetapkan bahwa syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.