Janji Jokowi usai Kaesang Gagal Maju di Pilkada 2024
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 24 Agustus 2024 10:30:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada usai dibatalkannya revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Penegasan itu diungkapkannya usai menghadiri HUT ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.
’’Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,’’ kata Jokowi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
Jokowi memastikan Pemerintah akan menghormati dan mengikuti putusan MK terkait Pilkada usai dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Menurutnya, pembatalan itu merupakan ranah legislatif.
Jokowi juga menyinggung aksi demonstrasi yang menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI. Ia menyebut, aksi untk menyampaikan aspirasi tersebut sangat baik.
’’Baik, itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,’’ kata Joko Widodo.
Ia pun kembali menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait UU Pilkada. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menegaskan hal serupa.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.
Sedianya, DPR RI menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Di hari ini, sejumlah elemen masyarakat sipil, baik mahasiswa, buruh, akademisi, hingga ahli hukum tata negara menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, gedung MK, dan Yogyakarta.
Mereka memprotes upaya DPR RI membegal putusan MK dengan pengesahan RUU Pilkada. Agenda pengesahan RUU Pilkada itu akhirnya dibatalkan oleh DPR RI.
Dengan begitu, Pilkada 2024 nantinya akan mengikuti putusan MK. Di mana, dalam putusan MK terbaru mengubah persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Syarat mengusung calon tak lagi menggunakan jumlah kursi di Parlemen, melainkan jumlah suara yang didapatkan partai sesuai dengan DPT-nya. Kemudian, syarat usia calon Gubernur/wakil Gubernur yakni minimal 30 tahun sejak di tetapkan KPU.
Karena putusan MK tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra Jokowi dipastikan tak bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sementara penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
Kaesang sendiri sebelumnya digadang-gadang untuk mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng. Bahkan, Partai NasDem sudah mengumumkan dukungannya secara resmi. Dukungan itu juga sempat diamini partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Namun, Partai Gerindra akhirnya memutuskan menduetkan Ahmad Luthfi dengan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Keputusan itu disebut Sufmi Dasco telah diambil sejak sebelum putusan MK terkait persyaratan pencalonan peserta Pilkada 2024.
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada usai dibatalkannya revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Penegasan itu diungkapkannya usai menghadiri HUT ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.
’’Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,’’ kata Jokowi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
Jokowi memastikan Pemerintah akan menghormati dan mengikuti putusan MK terkait Pilkada usai dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Menurutnya, pembatalan itu merupakan ranah legislatif.
Jokowi juga menyinggung aksi demonstrasi yang menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI. Ia menyebut, aksi untk menyampaikan aspirasi tersebut sangat baik.
’’Baik, itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,’’ kata Joko Widodo.
Ia pun kembali menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait UU Pilkada. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menegaskan hal serupa.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.
Sedianya, DPR RI menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Di hari ini, sejumlah elemen masyarakat sipil, baik mahasiswa, buruh, akademisi, hingga ahli hukum tata negara menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, gedung MK, dan Yogyakarta.
Mereka memprotes upaya DPR RI membegal putusan MK dengan pengesahan RUU Pilkada. Agenda pengesahan RUU Pilkada itu akhirnya dibatalkan oleh DPR RI.
Dengan begitu, Pilkada 2024 nantinya akan mengikuti putusan MK. Di mana, dalam putusan MK terbaru mengubah persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Syarat mengusung calon tak lagi menggunakan jumlah kursi di Parlemen, melainkan jumlah suara yang didapatkan partai sesuai dengan DPT-nya. Kemudian, syarat usia calon Gubernur/wakil Gubernur yakni minimal 30 tahun sejak di tetapkan KPU.
Karena putusan MK tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra Jokowi dipastikan tak bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sementara penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
Kaesang sendiri sebelumnya digadang-gadang untuk mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng. Bahkan, Partai NasDem sudah mengumumkan dukungannya secara resmi. Dukungan itu juga sempat diamini partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Namun, Partai Gerindra akhirnya memutuskan menduetkan Ahmad Luthfi dengan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Keputusan itu disebut Sufmi Dasco telah diambil sejak sebelum putusan MK terkait persyaratan pencalonan peserta Pilkada 2024.