Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggelar aksi damai menolak RUU Pilkada disahkan di Gedung DPRD setempat. Ada tiga tuntutan yang mereka layangkan.

Abdul Azizul Ghofar, salah satu koordinator aksi mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan yakni, DPR RI harus memberikan kejelasan atas RUU Pilkada. Pihaknya meminta agar RUU Pilkada tidak dibahas apalagi disahkan oleh DPR di kemudian hari.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak melawan putusan MK terkait aturan Pilkada. Massa aksi juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK.

’’Kalau ini hanya direspon secara palsu, maka kami akan membawa massa yang lebih besar daripada saat ini. Mahasiswa, buruh, dan seluruh elemen akan berdemo di sini lagi,’’ katanya kepada Murianews.com, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, sudah seharusnya DPR RI mematuhi putusan yang dikeluarkan MK. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. DPR RI tidak semestinya membangkang dengan membuat RUU yang bertentangan dengan putusan itu.

Ia menyatakan, apabila DPR menerusan pembahasan itu artinya tidak mewakili rakyat. Artinya mereka telah mencoreng marwah demokrasi yang dibangun oleh para pendahulu.

Menurut Ghofar, putusan MK ini sebenarnya adalah angin segar setelah beberapa waktu lalu MK memberikan keputusan yang kurang bijak. Ia mengatakan, putusan ini seharusnya menjadi penyelamat demokrasi.

’’Kami tidak akan membiarkan adanya pembegalan konstitusi, kami akan memperjuangkan hak rakyat untuk berdemokrasi. Jangan sampai lengah,’’ tegasnya.

Ghofar mengutarakan, aksi ini juga menyuarakan solidaritas bagi massa aksi yang tertangkap sewaktu demonstrasi di Pusat. Ia menuntut agar kawan-kawan aksi yang tertangkap bisa dibebaskan.

’’Paling tidak mereka bisa dengan mudah mendapat bantuan hukum,’’ ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar