Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan fenomena kotak kosong di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024 terjadi karena dua faktor utama. Hal ini dianggap sebagai tantangan bagi munculnya tokoh-tokoh potensial untuk berkompetisi dalam kontestasi politik daerah.

Doli menjelaskan bahwa faktor pertama adalah terkait dengan kurang optimalnya proses pembinaan sosial dan politik di daerah.

”Situasi sosial politik di beberapa daerah belum memungkinkan bagi munculnya banyak tokoh atau figur baru,” ujar Doli dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).

Ia menilai partai politik (parpol) memiliki tanggung jawab besar dalam membina kader-kader terbaiknya untuk tampil sebagai pemimpin daerah.

Selain itu, Doli juga menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat (ormas) dalam mendorong munculnya tokoh-tokoh daerah.

”Ormas harus turut menciptakan lingkungan yang kondusif agar tokoh-tokoh lokal yang potensial dapat merasa terpanggil untuk maju dalam pilkada,” tambahnya.

Faktor kedua, menurut Doli, adalah tingginya biaya politik di Indonesia, termasuk dalam mengikuti kontestasi pilkada. Kondisi ini seringkali membuat banyak calon potensial mundur karena terbebani oleh kebutuhan logistik yang besar.

”Banyak tokoh yang sebenarnya siap, namun realitas politik yang mahal membuat mereka ragu untuk melanjutkan niatnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Doli meminta masyarakat untuk tidak memandang negatif fenomena kotak kosong. Menurutnya, kotak kosong adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

”Ini bukanlah rekayasa, melainkan konsekuensi dari demokrasi yang berjalan di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menegaskan jika regulasi sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi munculnya calon-calon kepala daerah, baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah menurunkan ambang batas pencalonan, meski waktunya relatif singkat menjelang pendaftaran Pilkada 2024.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Komentar