Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah (bacakada) telah dinyatakan lengkap.
Informasi ini disampaikan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Minggu (8/9/2024).
”Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah, dan yang sudah dinyatakan lengkap sebanyak 1.325,” kata Budi, dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, sebagian besar ketidaklengkapan laporan disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa yang menjadi salah satu syarat dalam penyampaian LHKPN. KPK pun kembali mengingatkan para bacakada untuk melengkapi LHKPN mereka dengan menyertakan surat kuasa bermeterai.
”KPK mengingatkan bahwa penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai. Bagi yang melapor secara daring, dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkannya ke email resmi KPK di [email protected],” jelasnya.
Selain itu, KPK juga membuka layanan penerimaan LHKPN secara langsung bagi bakal calon yang ingin melaporkan kekayaannya secara tatap muka. Layanan ini dibuka khusus pada akhir pekan hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
”Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN dan dinyatakan lengkap setelah melalui proses verifikasi, akan mendapatkan tanda terima,” tambah Budi.
Tanda terima LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat penting bagi bakal calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada serentak 2024.
KPK memberikan kesempatan kepada para bakal calon untuk melengkapi dokumen LHKPN pada 7–8 September 2024. KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengingatkan para calon kepala daerah agar segera melengkapi seluruh dokumen sebelum batas akhir perbaikan pada 8 September 2024.



