Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah terbukti melanggar kode etik, karena mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang Kode Etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

”Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang seperti dikutip dari Antara.

Sebagai sanksi, Dewas KPK menjatuhkan teguran tertulis dan pemotongan penghasilan Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

Tumpak menjelaskan, faktor yang memberatkan adalah tindakan Ghufron yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas nepotisme, serta tidak menjaga integritas KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Ghufron juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak kooperatif dalam proses persidangan.

”Terperiksa aktif memberikan pernyataan kepada media terkait kasus ini, yang menyebabkan pemberitaan semakin meluas,” ungkap Tumpak.

Namun, Dewas KPK menyatakan Ghufron belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan.

Kasus ini bermula dari pengaduan pada Desember 2023, ketika Ghufron dituduh menyalahgunakan wewenang dalam komunikasi dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian, Andi Dwi Mandasari, dari Inspektorat Jenderal ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Malang, Jawa Timur.

Komentar

Terpopuler