KPK Periksa Mendes PDTT Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Cholis Anwar
Kamis, 22 Agustus 2024 11:24:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Abdul Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuannya.
”Tidak ada persiapan khusus. Apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ujar Halim dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024)
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
”Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” kata juru bicara KPK, Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.
Sahat sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.
Dalam putusannya pada Selasa, 26 September 2023, Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita juga mewajibkan Sahat membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Jika Sahat tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Sahat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menyelesaikan masa pemidanaannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto, menerima vonis tersebut meskipun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.
”Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,” ujar Arif.
Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT pada Desember 2022 bersama dengan dua bawahannya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), yang diduga menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng untuk memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat. Sejak tahun 2020 hingga 2023, sekitar Rp 200 miliar dana hibah berhasil dicairkan oleh Sahat.



