KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim, Sita Sejumlah Uang Tunai
Cholis Anwar
Rabu, 11 September 2024 07:25:00
Murianews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai serta barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (6/9/2024) lalu di kawasan Jakarta Selatan.
”Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap terkait dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Tessa menyatakan bahwa identitas para tersangka baru akan diungkapkan setelah penyidikan lebih lanjut.
”Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, dan rekan-rekannya pada September 2022,” jelas Tessa.
Sahat Tua P Simanjuntak sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023 atas kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider hukuman 6 bulan penjara.



