Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, menantang Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR untuk membuktikan adanya dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Tantangan ini disampaikan Yaqut sebagai respons terhadap pernyataan anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, yang mengungkapkan dugaan adanya gratifikasi terkait pemberangkatan sekitar 3.500 jemaah haji tanpa masa tunggu.

”Kalau Pansus menemukan bukti terkait hal tersebut, silakan dibuka. Saya persilakan semua untuk transparansi,” kata Yaqut dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/9/2024).

Menag Yaqut menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan menoleransi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan haji, bahkan jika melibatkan dirinya sendiri.

Ia mengungkapkan komitmennya untuk menjelaskan segala sesuatu dengan jelas kepada publik dan menindak tegas jika ada aparat sipil negara (ASN) di Kemenag yang terlibat dalam praktik kecurangan.

”Kalau ada staf saya atau ASN di Kemenag yang terlibat, mari kita tindak bersama. Bahkan jika menterinya terlibat dalam kecurangan, kita akan menindak tegas,” ujarnya.

Dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan haji 2024 disampaikan oleh anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar.

Menurut Marwan, Kemenag diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan haji 2024, salah satunya adalah pemberangkatan jemaah haji yang baru mendaftar pada tahun ini namun dapat berangkat di tahun yang sama.

Marwan juga menilai temuan Pansus menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan gratifikasi atau penyimpangan keuangan dalam pelaksanaan haji tahun ini.

”Bukan hanya kesimpulan tentang itu, tetapi juga ada dugaan gratifikasi atau penyimpangan keuangan dalam pelaksanaan haji khusus. Kami berencana mengundang aparat hukum untuk memberikan penjelasan di depan Pansus,” kata Marwan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler