Impor Karpet Ilegal Asal Turki, Negara Alami Kerugian Rp 10 M
Cholis Anwar
Senin, 23 September 2024 12:16:00
Murianews, Tangerang – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan temuan barang impor ilegal berupa karpet dari Turki senilai Rp 10 miliar yang berhasil diidentifikasi oleh Satgas Impor Ilegal di Tangerang, Banten.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Senin (23/9/2024), Mendag menyampaikan barang impor ilegal tersebut terdiri dari 2.939 unit karpet, termasuk sajadah masjid dan karpet panjang.
”Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces, terdiri dari sajadah masjid dan karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur. Nilainya sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Zulkifli Hasan.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan yang dilakukan pada 10 September 2024 di gudang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang industri pembuatan karpet dan permadani.
Di gudang itu, ditemukan produk tekstil berupa karpet yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), serta registrasi yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
”Perusahaan tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar. Jika industri lokalnya bagus, kita tidak masalah, silakan. Namun, impor barang tanpa mematuhi aturan tentu merugikan negara karena pajaknya berkurang,” tegas Zulkifli.
Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan, modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah dengan alasan impor bahan baku, namun barang yang diimpor tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan. Meski begitu, Kementerian Perdagangan tidak mempermasalahkan produksi lokal perusahaan tersebut, dan sanksi hanya dikenakan pada barang impor ilegal yang ditemukan.
”Terhadap karpet yang diduga ilegal ini, akan dilakukan pemusnahan oleh pihak pengimpor, di bawah pengawasan langsung dari Satgas Impor Ilegal,” jelas Zulkifli.
Kementerian Perdagangan akan mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan terkait. Namun, jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, seperti unsur pidana, pihak berwenang seperti Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan ikut terlibat.
Mendag juga mengingatkan para pelaku usaha di berbagai sektor untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
”Jika tidak, Satgas akan terus menjalankan tugasnya bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, dan keamanan laut,” tutupnya.



