Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu syarat utama dalam pendaftaran ini adalah melampirkan surat pernyataan dan surat lamaran yang dibubuhi materai, baik berupa meterai tempel maupun e-meterai.

BKN telah mengonfirmasi melalui situs web resmi dan media sosialnya bahwa calon pelamar diperbolehkan menggunakan materai tempel atau e-meterai untuk melengkapi dokumen pendaftaran mereka.

Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah meterai senilai Rp 10.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021.

Cara Membeli E-Meterai

Calon pendaftar PPPK yang ingin menggunakan e-meterai dapat memperolehnya melalui beberapa lapak online resmi yang menjual e-meterai. Berikut langkah-langkah untuk membeli e-meterai secara online:

- Kunjungi situs atau lapak online yang menjual e-meterai.
- Klik menu ”Daftar” dan pilih ”Personal” jika pembelian dilakukan secara individu, atau ”Enterprise” untuk pembelian oleh perusahaan.
- Isi dokumen sesuai petunjuk yang diberikan dan lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke situs tersebut dan pilih opsi pembelian e-meterai.
- Pilih jumlah e-meterai yang akan dibeli, kemudian selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, e-meterai akan tersedia dan siap digunakan.

Cara Menempelkan E-Meterai pada Dokumen

Setelah berhasil membeli e-meterai, berikut langkah-langkah untuk menempelkannya di dokumen pendaftaran PPPK 2024:

- Masuk ke halaman dashboard pada distributor e-meterai yang digunakan.
- Pilih menu ”Pembubuhan” dan klik jenis berkas yang akan ditempelkan e-meterai (dokumen harus memiliki ukuran file maksimal 10 MB).
- Unggah dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai, lalu sesuaikan posisi gambar e-meterai pada dokumen.
- Pada penggunaan pertama, Anda akan diminta untuk membuat PIN yang terdiri dari 6 digit angka, yang akan digunakan untuk proses berikutnya.
- Setelah e-meterai berhasil ditempelkan, dokumen tersebut akan otomatis terkirim ke email Anda.
- Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tersebut kemudian siap untuk diunggah ke form pendaftaran di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dengan mengikuti prosedur ini, pelamar PPPK 2024 dapat memastikan dokumen pendaftaran mereka sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKN. Pastikan untuk selalu mengecek keaslian e-meterai yang digunakan agar tidak terjadi masalah dalam proses pendaftaran.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler