BNN Gagalkan Penyelundupan 9,83 Kg Heroin dan 114,23 Kg Ganja
Cholis Anwar
Jumat, 4 Oktober 2024 13:07:00
Murianews, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin, sabu-sabu, dan ganja dengan total barang bukti yang disita mencapai 2,76 kilogram (kg) heroin, 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja. Dalam pengungkapan ini, BNN menahan delapan orang tersangka.
”Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandara, serta ASDP,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Sugiri menjelaskan, barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja yang disita berasal dari Aceh dan sedang dalam proses pengiriman menuju Pulau Jawa. Dalam tiga kasus berbeda ini, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertama, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti 2.760 gram heroin. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN mengamankan narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA, seorang perekrut kurir narkotika internasional. Saat ini, DA masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada kasus kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam menangkap dua tersangka berinisial A dan RR di Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat. Mereka kedapatan membawa 10 bungkus sabu-sabu, yang merupakan hasil temuan pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kasus ketiga merupakan pengungkapan oleh tim BNN Provinsi Banten. Dalam penyelidikan, tim mencurigai sebuah truk bermuatan penuh dan setelah digeledah, ditemukan empat paket karung berisi ganja seberat 114.230 gram. Tim BNN kemudian melakukan metode *controlled delivery* yang berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu TM, SC, dan S.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 111 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
”Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika adalah ancaman global yang terorganisir, dan membutuhkan kolaborasi lintas instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal ke Indonesia,” tegas Sugiri.



