Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencegat pengiriman 106 Kg sabu dengan tujuan Australia. Kapal yang mengangkut 106 kilogram narkoba tersebut dihentikan oleh Bea Cukai Indonesia saat sedang berlayar dari Singapura menuju Brisbane, Australia.

Para penyelundup berencana untuk berlayar melintasi Indonesia, mengisi bahan bakar di Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Dili di Timor Leste. Selanjutnya mereka akan memasuki negara bagian Queensland dengan singgah di Townsville, sebelum akhirnya tiba di Brisbane.

Kepala BNN Martinus Hukom memperlihatkan sejumlah besar narkoba kepada wartawan serta tiga tersangka yang diketahui berasal dari India. Martinus menyatakan, para tersangka akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Anti-Narkotika tahun 2009 yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

”Operasi ini bisa menyelamatkan 212.000 orang dari potensi mengonsumsi narkotika, apalagi pelaut Indonesia yang mungkin tertipu saat mengangkutnya,” ujar Martinus dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/7/2024).

Dia juga mengatakan jika dengan adanya penemuan tersebut, jaringan narkoba internasional di kawasan ini masih kuat. Terlebih dengan dukungan finansial yang besar dan kemampuan mengirimkan narkotika melalui laut antar negara bahkan benua.

Martinus menambahkan, meski jumlah narkoba yang disita relatif kecil, operasi ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh diremehkan. Sabu yang disita memiliki potensi nilai pasar sebesar 50 juta dollar Australia atau sekitar Rp 540,73 miliar.

Komentar

Terpopuler