488 Hektare Tanah Dikuasai Mafia, Kerugian Negara Capai Rp 11,64 T
Cholis Anwar
Rabu, 16 Oktober 2024 07:20:00
Murianews, Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah.
Selama tujuh hingga delapan bulan menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, AHY menyampaikan bahwa berbagai kasus mafia tanah berhasil diungkap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024), AHY menyebutkan terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 kasus telah mencapai tahap P19 dan P21, atau berkas perkara sudah lengkap setelah penyidikan tambahan.
”Secara keseluruhan terdapat 98 TO, Target Operasi, dan bertambah 11 dari target sebelumnya, yaitu 87. Dari jumlah itu, 85 kasus sudah masuk tahapan penetapan tersangka, P19, dan P21. Ini adalah progres yang baik,” ungkap AHY dikutip dari Detik.com, Rabu (16/10/2024).
AHY menambahkan, sebanyak 55 kasus telah masuk ke tahap P21, dengan jumlah tersangka sebanyak 165 orang. Kasus-kasus ini mencakup 488 hektare tanah dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp 11,64 triliun.
”Untuk yang sudah masuk tahap P21, berkas perkara sudah lengkap dengan 55 TO, 165 tersangka, dan melibatkan luas tanah lebih dari 488 hektare. Nilai kerugian yang berhasil dihindari mencapai Rp 11,64 triliun. Ini adalah kemajuan signifikan,” jelasnya.
Selain itu, AHY menekankan pentingnya proaktif dalam menangani masalah mafia tanah. Ia meminta seluruh jajaran kantor pertanahan agar tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif mendatangi lokasi-lokasi yang diduga terjadi permasalahan terkait tanah.
”Saya instruksikan kepada seluruh kepala kantor pertanahan untuk jemput bola. Jangan hanya menunggu, tetapi juga mengejar informasi. Jika ada keresahan masyarakat di suatu daerah, segera datang, dengarkan, catat, dan tindaklanjuti,” tutup AHY.



