Mafia Tanah di Grobogan Digebuk Menteri ATR, Ini Respons PT ALIB
Saiful Anwar
Jumat, 19 Juli 2024 19:29:00
Murianews, Grobogan – Mafia tanah di Grobogan berhasil digebuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan Satgas Anti Mafia Tanah.
PT Azam Laksana Intan Buana atau PT ALIB, korban dalam praktik mafia tanah di Grobogan itu mengapresiasi keberhasilan tersebut.
PT ALIB melalui kuasa hukumnya, Gesang Arif Wicaksono menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas terungkapnya kasus tersebut. Antara lain Polres Grobogan, Kejari Grobogan serta pihak-pihak lain yang dalam penegakan hukum dinilai profesional dan independen.
Gesang menyebut praktik mafia tanah yang berhasil digagalkan terbilang sudah kelas kakap. Sebab, luasan tanah dalam praktik kriminal itu hingga 826.612 m2 dengan kerugian hingga Rp 3,4 triliun.
Gesang pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima segala informasi. Termasuk informasi dari pihak kuasa hukum terpidana Dwi Bagus Yosianto alias Yosi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, isi dari putusan pengadilan Purwodadi dalam perkara pidana nomor 11/bed/b/2024 PN Purwodadi telah jelas. Dia pun mempersilakan kuasa hukum Yosi untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
”Ini agar tidak terjadi pemberitaan hoaks yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Jika tidak terima dengan putusan-putusan pengadilan Purwodadi tersebut, pihak-pihak yang merasa tidak puas silakan saja mengajukan banding,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Khusnul Mubaroq, kuasa hukum PT ALIB lainnya menambahkan, awal mula sepak terjang Yosi dimulai pada sekitar 2010 - 2011. Saat itu, Yosi membuat akta palsu yaitu akta No 5 dan 8 terhadap perusahaan PT ALIB.
Dalam akta itu, seolah Yosi menerima peralihan saham dan aset dari direksi PT ALIB. Padahal di dalam akta itu salah satu direktur PT ALIB Arwita Mawarti yang dicantumkan di dalam akta sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006.
”Di dalam akta itu dibuat seolah-olah direktur PT ALIB menghadap bersama Yosi,” ungkapnya.
Akta palsu itu, kata Khusnul, hanyalah akal-akalan Yosi untuk mengklaim sebagai pemilik tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan seluas kurang lebih 82 hektar itu.
Dengan akta palsu itulah Yosi menjual tanah di Sugihmanik itu kepada beberapa investor. Fakta hukumnya, lanjut Khusnul, terdakwa tidak pernah menjadi pengurus PT ALIB, baik sebagai direktur maupun komisaris. Bahkan tidak pernah sekalipun menjadi pemegang saham.
Sementara itu, Direktur PT ALIB Didik Prawoto mengaku telah dirugikan miliaran rupiah akibat ulah Yosi. Didik mengatakan, Yosi sejak 2017 sudah melaporkannya ke Bareskrim.
”Sejak 2017, Yosi sudah menggangu dengan melaporkan saya ke Bareskrim hingga digugat perdata. Namun kemudian laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti,” ucap dia.
Terlepas dari kasus tersebut, Didik mengatakan PT ALIB tetap berkomitmen untuk memanfaatkan tanah di Sugihmanik itu untuk kawasan industri. Hal itu, kata dia, sebagai komitmen perseroan berkontribusi dalam meningkatkan roda ekonomi khususnya masyarakat Grobogan.
”Saat ini sudah ada 7 perusahaan yang mengajukan untuk berinvestasi,” ucapnya.
Editor: Supriyadi



