AHY Targetkan 87 Kasus Mafia Tanah Selesai Tahun Ini
Cholis Anwar
Senin, 15 Juli 2024 13:20:00
Murianews, Semarang – Menteri Agraria dan Tata/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan 87 kasus mafia tanah bisa selesai tahun ini. Bahkan itu menjadi target operasi yang secara langsung akan dikawal olehnya.
”Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
AHY menjelaskan, dari 87 kasus yang sedang dalam proses, 47 kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka, baik dalam status P19 maupun P21. Total jumlah tersangka dari 47 kasus tersebut mencapai 92 orang.
”Khusus yang masuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah dengan jumlah tersangka 36 orang. Luas objek tanah yang terlibat mencapai 198 hektar, dengan potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun,” tambah AHY.
Di Jawa Tengah sendiri, terdapat dua kasus mafia tanah yang menjadi perhatian. Kasus pertama melibatkan pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak atas lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri.
Sementara kasus kedua terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli tanah kavling seluas 121 meter persegi.
”Berkas perkara kedua kasus tersebut sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” kata AHY.
Dari pengungkapan kedua kasus ini, negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun. Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, dan pendapatan negara atas pajak.
AHY menekankan, pemberantasan mafia tanah merupakan tugas empat pilar: Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dengan mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan sertifikat yang sah.
”Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses sesuai dengan data asli yang sah,” tutup AHY.
Murianews, Semarang – Menteri Agraria dan Tata/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan 87 kasus mafia tanah bisa selesai tahun ini. Bahkan itu menjadi target operasi yang secara langsung akan dikawal olehnya.
”Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
AHY menjelaskan, dari 87 kasus yang sedang dalam proses, 47 kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka, baik dalam status P19 maupun P21. Total jumlah tersangka dari 47 kasus tersebut mencapai 92 orang.
”Khusus yang masuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah dengan jumlah tersangka 36 orang. Luas objek tanah yang terlibat mencapai 198 hektar, dengan potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun,” tambah AHY.
Di Jawa Tengah sendiri, terdapat dua kasus mafia tanah yang menjadi perhatian. Kasus pertama melibatkan pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak atas lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri.
Sementara kasus kedua terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli tanah kavling seluas 121 meter persegi.
”Berkas perkara kedua kasus tersebut sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” kata AHY.
Dari pengungkapan kedua kasus ini, negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun. Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, dan pendapatan negara atas pajak.
AHY menekankan, pemberantasan mafia tanah merupakan tugas empat pilar: Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dengan mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan sertifikat yang sah.
”Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses sesuai dengan data asli yang sah,” tutup AHY.