
Murianews, Magetan – Lima tersangka mafia tanah yang berhasil ditangkap Polres Magetan terancam delapan tahun bui atau penjara. Hal itu setelah kelimanya dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP.
Kasateskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam siaran pers di laman Tribratanews Polda Jatim, Kamis (18/9/2023) menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya astau palsu untuk penipuan. Dari situ, lima tersangka dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP.
”Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” katanya seperti dilansir Murianews.com, Jumat (29/9/2023).
Ia menyebutkan, pembongkaran mafia tanah tersebut berawal dari laporan warga yang tertipu saat membeli sebidang tanah. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
”Jadi awalnya ada laporan masuk terkait penipuan sertifikat palsu saat jual beli sebidang tanah. Dari situ, korban diketahui sudah mengeluarkan uang ratusan juta untuk pembayaran,” terangnya.
Ia menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Selanjutnya SRN meminjam sertifikat tanah, KTP, dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke notaris terlebih dahulu.
”Setelah itu mereka memesan sertifikat dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” bebernya.
Dengan bekal tersebut, lanjnya, SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan sertifikat palsu tersebut. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.
”Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Terungkapnya kejahatan tersebut, tambah Kasatreskrim, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.
”Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” tambahnya.
Dalam pengembangannya, pihaknya pun menangkap PW sebagai pemilik ide dan DRA yang berperan meyakinkan korban.