Polisi Gagalkan Pengiriman 660 Liter Tuak dari Tuban ke Jombang
Cholis Anwar
Jumat, 18 Oktober 2024 07:53:00
Murianews, Jombang – Pengiriman ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak asal Tuban ke Jombang berhasil digagalkan oleh Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (17/10/2024), polisi menemukan 660 liter tuak yang dikemas dalam 22 jeriken berwarna biru.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku menggunakan mobil pikap untuk mengangkut tuak tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan, pengemudi menutup muatan dengan terpal biru. Namun, tindakan tersebut tidak berhasil menipu petugas yang telah mengendus pengiriman ilegal ini.
Polisi menghentikan pikap yang membawa tuak tersebut di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kabuh, sekitar pukul 06.30 WIB.
”Saat kami geledah, ditemukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak,” jelas Kasnasin dikutip dari DetikJatim.com, Jumat (18/10/2024).
Sopir, kernet, dan pemilik tuak langsung dibawa ke kantor Satsamapta Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
”Pelaku kami tindak secara tipiring,” tambahnya.



