Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Satsamapta Polres Grobogan merazia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di Purwodadi, Grobogan pada Senin (7/10/2024) malam. Kafe karaoke sasarannya antara lain yakni Kafe 21 dan Okey.

Kasatsamapta Polres Grobogan AKP Daryanto mengatakan, dari razia tersebut, sebanyak 26 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan petugas. Antara lain 7 botol bir balihai, 5 botol congyang, 12 botol bir bintang dan 2 botol anggur merah. 

”Sejumlah minuman keras itu ilegal dan dijual tanpa izin,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).

AKP Daryanto menambahkan, para pengelola kafe karaoke tersebut yakni AK (39) warga Welung, Demak dan BS (30) warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Mereka bakal dikenakan dengan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (2) Jo Pasal 22, Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Kasatsamapta menambahkan, dipilihnya dua kafe karaoke tersebut karena sering dikunjungi masyarakat. Ia mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi.

”Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama di tengah pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada 2024,” imbuhnya. 

AKP Daryanto menegaskan jika pihaknya tidak akan mentolerir penjualan miras yang dapat merusak moral dan mengganggu ketertiban. Terutama di saat-saat penting seperti Pilkada.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler