Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kades Kandangan, Purwodadi, Grobogan nonaktif Nurwanto Eko Putro (NEP) mengakui menggunakan uang dari APBDes yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk judi dan karaoke. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/2/2024).

Plh Kasi intel Kejari Grobogan Ardiansyah mengatakan, agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan dua saksi. Keduanya merupakan pengawas pemerintahan madya Inspektorat dan ahli teknik bangunan gedung dari dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

”Pada intinya, saksi menjelaskan terkait hasil pemeriksaan dan penghitungan, baik kualitas maupun kuantitas bangunan,” ungkapnya.

Ardiansyah melanjutkan, atas keterangan kedua ahli tersebut, terdakwa mengakui bahwa telah menggunakan dana anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi terdakwa.

”Yaitu untuk bermain judi dan pergi ke tempat hiburan karaoke. Terdakwa mengakui di hadapan persidangan,” lanjutnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati ini, terdakwa NEP mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada 7 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sebagaimana diberitakan, Kades Kandangan NEP didakwa korupsi dana APBDes Kandangan tahun 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, ditemukan adanya perbedaan selisih jumlah dari hasil penghitungan fisik dan non fisik yang muncul sebagai temuan kerugian keuangan negara.

Terdapat temuan hasil dari audit yang telah dilakukan Inspektorat Grobogan atas APBDes Kandangan di tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 474.581.743,00.

NEP mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi pada 21 Desember 2023 lalu setelah Polres Grobogan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Grobogan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler