Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Nurwanto Eko Putro resmi ditahan Kejari Grobogan di Lapas Kelas IIB Purwodadi, Kamis (21/12/2023).

Diketahui, Nurwanto Eko Putro telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak sebulan lalu. Itu diungkapkan Kepala Dispermades Grobogan Achmad Haryono.

Achmad Haryono menjelaskan, saat ini posisi kepala desa di Desa Kandangan sekarang diemban oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Posisi itu diemban sekretaris desa setempat.

”Sudah sekitar sebulan lalu dinonaktifkan. Sekarang ditunjuk sekdes sebagai Plt kades,” katanya, Jumat (22/12/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menerangkan, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan pada 2021 silam.

Dalam perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan penyimpangan dari objek pembangunan fisik dan non fisik dalam realiasi APBDes 2020-2021.

”Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati tahun anggaran (TA) lantaran uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. Untuk non fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan. Sesuai keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka NEP (Nurwanto Eko Putro) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Grobogan menahan NEP di Lapas Kelas II Purwodadi setelah menerima tanggungjawab dari Polres Grobogan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 9 Januari 2024 mendatang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler