Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Kandangan (nonaktif) Nurwanto Eko Putro (NEP) akhirnya menjalani penahanan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Grobogan.

Penahanan NEP di Lapas Kelas IIB Purwodadi dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/12/2023) hari ini hingga 9 Januari 2024 mendatang.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, kasus yang menjerat NEP yakni dugaan korupsi APBDes pada 2020 dan 2021. Kasus yang semula ditangani Polres Grobogan itu kini telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan.

”Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743,00 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) atau Inspektorat Kabupaten Grobogan,” kata Frengki dalam keterangan tertulis.

Tersangka NEP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler