Kades Kandangan Grobogan Kembalikan Sebagian Uang Korupsi
Saiful Anwar
Jumat, 19 Januari 2024 20:36:00
Murianews, Grobogan – Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi Nonaktif Nurwanto Eko Putro (NEP) mengembalikan sebagian uang yang dikorupsinya dalam sidang kasus korupsi APBDes di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (19/1/2024).
Terdakwa NEP mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta melalui istrinya. Diketahui total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp 474.581.743.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, uang tersebut diserahkan di depan persidangan.
”Disaksikan majelis hakim, penasihat hukum, dan terdakwa, kemudian dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Frengki dalam keterangan tertulisnya.
Frengki menjelaskan, agenda sidang itu yakni pemeriksaan saksi istri terdakwa, kemudian sekretaris dan bendahara Desa Kandangan.
Para saksi, lanjut Frengki, pada intinya menjelaskan perbuatan terdakwa yang mengelola secara pribadi dana APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
”Saat itu terjadi penerimaan cashback dari penyedia untuk kepentingan pribadi terdakwa serta ada beberapa item dalam APBDes yang sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa NEP mengikutinya secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi.
Adapun sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis (25/1/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Editor: Supriyadi



