Rabu, 19 November 2025

Murianews, Tangerang – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam aktivitas sebagai operator judi online di Filipina. Hal ini terungkap dalam hasil kerja sama antara otoritas Indonesia dan Filipina.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, keterlibatan para WNI ini terungkap melalui penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024.

”Dari hasil penggerebekan ini, terungkap para WNI tersebut bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja sebagai operator judi online di Filipina,” kata Krishna dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024)

Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas kepolisian Filipina, semua pelaku, termasuk para WNI yang terlibat, telah ditangkap.

Beberapa di antaranya, termasuk dua WNI, saat ini berada dalam penahanan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Filipina.

Krishna juga mengungkapkan ratusan WNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sedang dalam proses pendeportasian secara bertahap.

”Mereka dipulangkan secara bertahap, dengan ratusan WNI sudah dikembalikan ke tanah air sejak tahun lalu hingga saat ini,” ujarnya.

Hingga kini, sebanyak 69 WNI yang terlibat dalam kegiatan judi online telah dijadwalkan untuk dipulangkan.

Pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama melibatkan 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI.

Komentar