Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar.

Dalam keterangan resminya, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima Tom Lembong adalah pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Lembong.

”Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Komentar

Terpopuler