Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan proses seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 2025 tingkat daerah pada Senin (4/11/2024). Sementara untuk pendafataran mulai dibuka pada 7 -15 November 2024.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan, dalam proses seleksi petugas haji 2025 ini, terdapat dua formasi utama.

Pertama, lanjut Arsad, adalah PPIH kloter atau kelompok terbang. Formasi ini meliputi petugas yang akan mendampingi jamaah haji dari keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air, dengan posisi ketua kloter dan pembimbing ibadah.

Berikut ini adalah Syarat untuk mendaftar sebagai PPIH Kloter 2025 dilansir dari laman resmi Kemenag:

Ketua Kloter

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  5. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

Komentar