Delapan Tersangka Penampung Rekening Judi Online Ditangkap Polisi
Cholis Anwar
Jumat, 8 November 2024 13:35:00
Murianews, Jakarta – Kepolisian Metro Jakarta Barat menangkap delapan tersangka terkait kasus penyewaan rekening penampungan untuk situs judi online internasional di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Para tersangka terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, empat tersangka, yaitu ME, RH, AR, dan RD, berperan sebagai perekrut rekening bank serta ATM milik warga untuk digunakan dalam transaksi judi online.
”Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga,” ujar Syahduddi dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Tersangka RS diketahui sebagai otak di balik sindikat ini sekaligus pemilik rumah tempat penggerebekan, sementara DAP, Y, dan RF berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM, dan ponsel yang telah terinstal aplikasi mobile banking ke pihak bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka ditangkap di Cengkareng pada Kamis (7/11/2024) sebelum rumah RS di Perumahan Cengkareng Indah digerebek oleh polisi.
”Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja,” jelas Syahduddi.
Ia menambahkan, di Kamboja, barang-barang tersebut diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pengelola situs judi online.
- 1
- 2



