Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada ulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pemungutan suara. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 pada Kamis (14/11/2024). 

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai sebagai berikut: 

”Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ucap Suhartoyo.

Dalam perkara yang sama, MK juga mengabulkan tuntutan pemohon terkait desain surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada.

MK memutuskan bahwa Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diubah menjadi model peblisit. 

Menurut putusan tersebut, surat suara calon tunggal harus memuat nama dan foto pasangan calon, serta dua kolom kosong di bagian bawah. Kolom tersebut berisi pilihan ”setuju” atau ”tidak setuju” terhadap pasangan calon. 

Hakim MK, Saldi Isra menambahkan, meskipun model peblisit telah disetujui, penerapannya tidak mungkin dilakukan dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disebabkan proses percetakan dan distribusi logistik Pilkada sudah berlangsung. 

”Desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ungkap Saldi Isra. 

Komentar