Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pelaksanaan pemungutan suara dalam pilkada serentak 2024 tinggal hitungan hari. Masyarakat yang mempunyai hak pilih harus mengetahui apakah Namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang nantinya digunakan untuk melakukan pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya asalkan sudah terdaftar dalam DPT. Untuk memberikan suaranya, warga harus mendatangi TPS yang telah ditentukan.

Cara Cek DPT dan Lokasi TPS

Bagi warga yang ingin memastikan lokasi TPS, KPU menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima One-Time Password (OTP).
  4. Setelah menerima OTP, masukkan kode tersebut ke laman dan klik tombol Konfirmasi.
  5. Informasi mengenai lokasi TPS Anda akan muncul di layar.

Proses Pemungutan Suara

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Warga yang akan memberikan suara diwajibkan membawa dokumen berupa:

  • Modul C-6 (formulir pemberitahuan)
  • E-KTP atau surat keterangan kependudukan.

KPU mengimbau warga untuk memastikan kehadiran tepat waktu di TPS agar dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa kendala.

Komentar