Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada Kudus 2024 di bulan November mendatang.  Adapun jumlahnya berkurang dari DPT Pilpres dan Pileg di bulan Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol merincikan, jika DPT untuk Pilpres dan Pileg 2024 kemarin ada sebanyak 642.666 suara. Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 nanti ada sebanyak 642.405.

”Ya ada pengurangan sekitar 260-an suara. Ada yang meninggal ada yang sudah pindah domisili dan beberapa alasan kependudukan lainnya,” kata Faisol di sela Rapat Pleno penetapan DPT Pilkada 2024 di HOM Hotel, Jumat (20/9/2024) sore.

Faisol kemudian merincikan DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus terdiri dari 317.771 pemilih laki-laki dan 324.634 pemilih perempuan. Data itu tersebar di sembilan kecamatan, 132 desa dan 1.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia mengungkapkan, jumlah DPT yang ditetapkan ini sifatnya sudah final. Namun tetap masih dapat berubah. Terutama bila ada warga yang ingin pindah memilih atau alasan administrasi lainnya.

Pemeliharaan itu dilakukan pada pemilih yang meninggal dunia atau tidak dapat ditemui. Nantinya, KPU tetap akan mengirimkan formulir C undangan. Jika memang sudah meninggal dunia atau tidak bisa ditemui, maka formulir akan ditarik kembali dan diberi keterangan khusus.

”Hari ini kami tetapkan untuk kemudian ketika nanti ada perubahan, akan dilakukan pemutakhiran dan pemeliharaan kembali sampai 20 November mendatang,” pungkasnya

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler