Kenaikan UMP Jatim ini sebagai patokan bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di masing-masing daerah di Jatim.
Kebijakan kenaikan UMP atau pun UMK di Jatim ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Namun, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan implementasi kebijakan ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi pelaku usaha kecil.
Murianews, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Jatim telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2025 sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 2.305.985.
Kenaikan UMP Jatim ini sebagai patokan bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di masing-masing daerah di Jatim.
Apabila berpatokan dengan UMP Jatim 2025, maka Kenaikan UMK yang paling tinggi adalah di Surabaya. UMK Surabaya 2025 diperkirakan mencapai Rp 4.725.479
Kebijakan kenaikan UMP atau pun UMK di Jatim ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Namun, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan implementasi kebijakan ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi pelaku usaha kecil.
Daftar UMK di Jatim...
Berikut ini daftar UMK 2025 di Jatim:
- Kabupaten Pacitan : Rp 2.199.337
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000
- Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050
- Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668
- Kabupaten Malang: Rp 3.368.275
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469
- Kabupaten Jember: Rp 2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787
- Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455
- Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291
- Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016
- Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113
- Kota Kediri: Rp 2.415.362
- Kota Blitar: Rp 2.330.000
- Kota Malang: Rp 3.309.144
- Kota Probolinggo: Rp 2.701.086
- Kota Pasuruan: Rp 3.138.838
- Kota Mojokerto: Rp 2.832.710
- Kota Madiun: Rp 2.274.277
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479
- Kota Batu: Rp 3.155.367