Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Surabaya – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.

Dikutip dari Antara, dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985, meningkat sebesar Rp 140.741 dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 2.165.244.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim.

Kebijakan kenaikan UMP ini selaras dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dari usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan UMP Jatim 2025 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi pemerintah pusat.

Besaran upah yang ditetapkan merupakan hasil persetujuan bersama antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan.

Skema penghitungan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler