Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Hal ini sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

”Kami memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

Diskon ini diperkirakan akan membantu 81,4 juta rumah tangga atau mencakup 97 persen pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk insentif tersebut. Selain itu, fasilitas bebas PPN untuk air bersih, yang bernilai Rp 2 triliun, tetap diberikan. Bagi pelanggan dengan daya listrik 3.500-6.600 VA, PPN 12 persen tetap diberlakukan.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyambut baik langkah ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.

”Tentu saja ini berkah bagi masyarakat. Kebijakan ini membantu meringankan beban mereka sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Darmawan.

Komentar

Terpopuler