”Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan, dan itu sangat meresahkan,” ujar Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, dasar hukum pembentukan lembaga tersebut sudah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang bertugas menyelenggarakan pelindungan data pribadi.
”Lembaga ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden,” tambah Soleh.
Soleh menjelaskan, Lembaga PDP akan memiliki berbagai tugas penting, termasuk merumuskan dan menetapkan kebijakan sebagai panduan bagi semua pihak terkait.
Selain itu, lembaga ini juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang PDP.
”Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan diri pribadi,” ungkap Soleh.
Murianews, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk melindungi data masyarakat.
”Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan, dan itu sangat meresahkan,” ujar Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, dasar hukum pembentukan lembaga tersebut sudah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang bertugas menyelenggarakan pelindungan data pribadi.
”Lembaga ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden,” tambah Soleh.
Soleh menjelaskan, Lembaga PDP akan memiliki berbagai tugas penting, termasuk merumuskan dan menetapkan kebijakan sebagai panduan bagi semua pihak terkait.
Selain itu, lembaga ini juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang PDP.
”Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan diri pribadi,” ungkap Soleh.
Pengembangan ekonomi...
Selain melindungi hak-hak subjek data, Lembaga PDP diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pelindungan data di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa elektronik.
Soleh menekankan bahwa keberadaan Lembaga PDP akan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia.
Dengan adanya lembaga tersebut, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisasi, sehingga menciptakan kepercayaan lebih besar di dunia digital.
”Keberadaan Lembaga PDP diharapkan memberikan jaminan pelindungan hak-hak subjek data dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat,” katanya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Lembaga PDP, mengingat urgensinya dalam era digital saat ini.
”Kehadiran lembaga ini sangat penting dan pemerintah harus segera bergerak untuk mewujudkannya,” pungkas Soleh.