Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini  untuk melindungi data masyarakat.

”Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan, dan itu sangat meresahkan,” ujar Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, dasar hukum pembentukan lembaga tersebut sudah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang bertugas menyelenggarakan pelindungan data pribadi.

”Lembaga ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden,” tambah Soleh.

Soleh menjelaskan, Lembaga PDP akan memiliki berbagai tugas penting, termasuk merumuskan dan menetapkan kebijakan sebagai panduan bagi semua pihak terkait.

Selain itu, lembaga ini juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang PDP.

”Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan diri pribadi,” ungkap Soleh.

Pengembangan ekonomi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler