Murianews, Sukabumi – Korban tanah bergerak di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan direlokasi ke lahan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Lahan seluas tujuh hektare tersebut berada di Kampung Pasirgoong, tidak jauh dari lokasi bencana.
”Lokasi relokasi sudah disurvei oleh Dinas Permukiman Kabupaten Sukabumi dan BNPB. Saat ini, lahan tersebut masih dalam kajian BPVMBG untuk memastikan kelayakannya,” ujar Camat Palabuhanratu, Deni Yudono dikutip dari Antara, pada Senin (23/12/2024).
Deni menambahkan, rencananya di lahan tersebut akan dibangun 101 unit rumah bagi warga terdampak. Pembuatan site plan menunggu hasil kajian dari BPVMBG.
Langkah relokasi diambil karena tanah di Kampung Gempol hingga kini masih terus bergerak, sehingga tidak layak lagi dijadikan permukiman.
Sementara itu, untuk meringankan beban para penyintas yang masih tinggal di tenda pengungsian, rumah kerabat, atau tempat sewaan, Pemkab Sukabumi telah menyalurkan bantuan.
Beberapa berupa sembako, kebutuhan rumah tangga, dan dana untuk biaya sewa rumah. Selain itu, program trauma healing juga diberikan untuk memulihkan semangat para korban bencana.
Bupati Sukabumi...
- 1
- 2



