Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Larangan serupa juga diperuntukkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Langkah ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku

”Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika penyidikan dinaikkan, pencekalan juga diberlakukan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Asep menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Larangan ini tidak hanya diterapkan kepada tersangka, tetapi juga pihak lain yang dinilai memiliki relevansi dalam penyidikan. 

”Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang. Tidak hanya untuk orang tertentu, tetapi semua pihak yang berkaitan, termasuk mereka yang diduga memiliki informasi penting dan berpotensi menyulitkan penyidikan jika berada di luar negeri,” jelas Asep. 

KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny dalam proses penyerahan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

”HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ungkap Setyo. 

Komentar

Terpopuler