KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Cholis Anwar
Rabu, 25 Desember 2024 07:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam pengumpulan dan pengelolaan dana suap tersebut.
”Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," ujar Setyo dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Hasto diduga aktif mengendalikan aksi penyuapan tersebut, termasuk mengarahkan tersangka lain, seperti advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk menyerahkan uang kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
”HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019,” jelas Setyo.
Penyuapan itu agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Harun Masiku...
Baca Juga



